1. Jangan panik dan cari tahu segala hal yang umumnya timbul selama proses atau setelah perceraian.
Temui
pengacara untuk mencari tahu hak-hak apa yang bisa mereka dapatkan.
Perempuan harus ingat bahwa mereka tidak akan diusir dari rumah yang
disewanya segera mungkin hanya karena suami mereka tidak membayar sewa
atau kredit rumah. Mereka juga tidak boleh mendapat intimidasi untuk
menyetujui penyelesaian sebelum mereka siap.
2. Konsultasi gratis
jangan terlalu diandalkan. Lebih baik menghindarinya karena mereka akan
mendapat nasihat hukum lebih baik jika mereka membayar jasa konsultasi.
3.
Jangan mengandalkan meminjam uang dari keluarga karena ini harus
disimpan untuk lain waktu yang lebih penting dan mendesak. Jika ia
secara finansial tergantung dari suami, maka suami masih harus
bertanggungjawab terhadap kebutuhan mereka.
4.Jangan biarkan
suami mengintimidasi. Seringkali para calon mantan suami menakut-nakuti
calon mantan istri bahwa pengacara mereka hanya menginginkan uang.
Menurut Kessler, itu taktik intimidasi yang umum ditemui.
Suami tahu cara menakut-nakuti istri, tapi dia tidak tahu cara menakut-nakuti pengacara istri.
5. Perempuan tidak boleh berhubungan badan sebelum urusan hukum selesai, meski suami telah terlibat affair.
Ini
hanya akan menambah panas proses perceraian dan kubu calon mantan suami
akan menggunakan ini sebagai alat menyerang perempuan.
6. Jangan
buru-buru menuntut uang penunjang hidup setelah perpisahan sebelum
benar-benar menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi
kebutuhan mereka.
Lisa Wilson
Tidak ada komentar:
Posting Komentar